TUGAS EKONOMI MONETER
Nama : Dimas Apriyana T.
Kelas : 3DD04
NPM : 31208479
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011
BAB 4
PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL
4.1 Pengertian Bank Umum
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank Umum
1. Penciptaan Uang
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya (mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank, dll)
4.2 Pengelolaan Bank Umum Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Di lain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
• Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
• Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
• Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
• Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar