Jumat, 10 Juni 2011

TUGAS EKONOMI MONETER BAB 6

TUGAS EKONOMI MONETER



Nama : Dimas Apriyana T.
Kelas : 3DD04
NPM : 31208479





UNIVERSITAS GUNADARMA
2011




BAB 6
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

6.1 Asuransi
Asuransi merupajkan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan, dan lain-lain.

 Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 :

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu.

 Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.


 Menurut Paham Ekonomi

Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).

 Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Insurable interest, Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum
2. Utmost good faith, Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
3. Proximate cause, Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity, Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation, Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution, Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

 Manfaat Asuransi antara lain :

a. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau resiko itu benar-benar terjadi, pihak tertanggung berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertanggungan semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
c. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga kepada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
f. Membantu meningkatkan kegiatan usaha

 Polis Asuransi

Adalah bukti tertulis antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut :
• Nomor polis
• Nama dan alamat tertanggung
• Uraian risiko
• Jumlah pertanggungan
• Jangka waktu pertanggungan
• Besar premi, bea materai, dan lain-lain
• Bahaya-bahaya yang dijaminkan
• Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka (chasis), dan nomor mesin kendaraan.

 Premi Asuransi

Adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodek. Jumlah premi sangat tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan di dalam polis asuransi. Jangka waktu pembayaran dapat bulanan, triwulan, semesteran, atau tahunan.

 Penggolongan Asuransi

• Menurut Sifat Pelaksanaannya
1. Asuransi Sukarela, dilakukan dengan cara sukarela. Misal : asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, dan sebagainya.
2. Asuransi Wajib, dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Misal : asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan, dan sebagainya.
• Menurut Jenis Usaha Perasuransian
a. Usaha Asuransi
1) Asuransi Kerugian (nonlife insurance)
2) Asuransi Jiwa (life insurance)
3) Reasuransi (reinsurance)
b. Usaha Penunjang
1) Pialang Asuransi
2) Pialang Reasuransi
3) Penilai Kerugian Asuransi
4) Konsultan Aktuaria
5) Agen Asuransi

6.2 Dana Pensiun

Dana pensiun sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.

 Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun

a. Bagi Pemberi Kerja
1) Kewajiban Moral, dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya.
2) Loyalitas, untuk memotivasi karyawan agar bekerja lebih baik.
3) Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
b. Bagi Karyawan
1) Rasa aman terhadap masa yang akan datang
2) Kompensasi yang lebih baik, karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun.

 Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiunyaitu:

1. Dana pensiun pemberi kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
2. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.




 Manfaat dana pensiun, antara lain :

1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

 Fungsi Dana Pensiun

a. Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pension.
b. Tabungan
Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya.
c. Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalm bentuk manfaat pension sejak bulan pertama setelah mencapai usia pension selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.

 Peserta dan Usia Pensiun

• Peserta
Adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pension. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
• Usia Pensiun
Adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pension. Usia pension dapat dibedakan dalam empat kategori :
a. Pensiun normal (normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun ditentukan dalam Peraturan Dana Pensiun.
b. Pensiun dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Besarnya manfaat pensiun yang dapat diperoleh ditentukan berdasarkan perhitungan ekuivalen aktuarial.
c. Pensiun ditunda (deferred retirement)
Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal, dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan tersebut.
d. Pensiun cacat
Apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar